1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Administrasi :

a. Surat Pengantar Kepala Desa

b. melampirkan KK yang lama (Simduk/bukan Simduk)/KTP Simduk/dokumen atas bukti kependudukan/Peristiwa Penting

c. Mengisi Formulir :

  1. Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Permohonan KK(F-1.15)
  3. Fotocopi kutipan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah
  4. Surat Pernyataan (Formulir diambil di Kantor Disdukcapil Kab. Nias Utara)
  5. Bagi pihak ketiga harus melampirkan surat kuasa
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.