19.⁠ ⁠Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)

Persyaratan administrasi :

  • Fotokopi salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • KTP-el asli
  • KK asli
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.