Persyaratan Administrasi :
a. Melampirkan KK dan KTP asli (SIAK)
b. Mengisi Formulir F-1.03 bagi keluarga yang baru pertama kali membuat KK
c. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Nikah
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.
2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.