10. Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (Umum dan terlambat)

Persyaratan Administrasi :

a. SKPWNI dari daerah asal (asli)

b. Mengisi Formulir F-1.03

c. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.