Persyaratan Administrasi :
a. Izin Tinggal Tetap bagi orang Asing (KITAP)
b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah