Persyaratan Administrasi :
a. KTP-el rusak
- Melampirkan KTP-el yang rusak
- Fotocopi KK
b. KTP-el hilang
- Melampirkan surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopi KK
c. Perubahan data KTP-el
- Melampirkan KTP-el
- Melampirkan fotokopi KK perubahan