6. Penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Persyaratan Administrasi :

a. KTP-el rusak

  1. Melampirkan KTP-el yang rusak
  2. Fotocopi KK

 

b. KTP-el hilang

  1. Melampirkan surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopi KK

 

c. Perubahan data KTP-el

  1. Melampirkan KTP-el
  2. Melampirkan fotokopi KK perubahan
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.