Persyaratan Administrasi :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
c. Fotokopi kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
d. Fotokopi kutipan akta kelahiran
e. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap