9. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing

Persyaratan Administrasi :

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

c. Fotokopi kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

d. Fotokopi kutipan akta kelahiran

e. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.