7. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing

Persyaratan Administrasi :

a. Surat Pengantar RT

b. Surat Pengantar Lurah

c. Fotokopi Paspor

d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi

e. Pas Foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

f. Mengisi formulir biodata di Dukcapil

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.