4. Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

Persyaratan Administrasi :

  • Fotokopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku dari daerah asal
  • Khusus Mahasiswa melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa
  • Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal/domisili
  • Mengisi Formulir Pelapor Pendatang Penduduk Musiman (Formulir di Kelurahan)
  • Surat pernyataan penampung diketahui RT (Formulir di Kelurahan)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penampung
  • Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi Formulir permohonan Kipem (Formulir di Disdukcapil)
  • Mengisi Surat Pernyataan sudah memiliki pekerjaan
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.