3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Administrasi :

a. Telah berusia 0 s/d 17 Tahun kurang 1 hari

b. Fotokopi Akta Kelahiran

c. Fotokopi Kartu Keluarga KK SIAK

d. Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.