22.⁠ ⁠Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi) (Umum dan terlambat)

Persyaratan administrasi :

  • Salinan penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatn hukum tetap (dilegalisir)
  • Fotokopi kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.