Persyaratan Administrasi :
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotokopi KK ayah atau ibu
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing