21. Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak (Umum dan terlambat)

Persyaratan Administrasi :

  • Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Fotokopi KK ayah atau ibu
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.