2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Persyaratan Administrasi :

a. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah menikah

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.