Persyaratan Administrasi :
a. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.
2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.