17. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan (Umum dan terlambat)

Persyaratan Administrasi :

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas foto berwarna suami istri
  • KTP-el asli
  • KK asli
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya atau
  • Bagi janda atau duda kerena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

 

Bagi orang asing melampirkan :

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas foto berwarna suami istri
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  • KTP-el asli
  • KK asli
  • Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.