14. Pelaporan Surat Pindah Antar Kecamatan

Persyaratan Administrasi :

a. Melampirkan KK dan KTP asli (SIAK)

b. Mengisi Formulir F-1.03 bagi keluarga yang baru pertama kali membuat KK

c. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Nikah

Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.