Persyaratan Administrasi :
a. Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)
- KK Asli
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- Mengisi Formulir F-1.03
b. Berkas SKPLN
- Formulir SKPLN di Disdukcapil
- KK dan KTP asli ditarik di Disdukcapil
- SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor