13. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

Persyaratan Administrasi :

a. Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)

  1. KK Asli
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Mengisi Formulir F-1.03

 

b. Berkas SKPLN

  1. Formulir SKPLN di Disdukcapil
  2. KK dan KTP asli ditarik di Disdukcapil
  3. SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor
Bagikan :

Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.

2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.