Persyaratan Administrasi :
a. Surat Pengantar Kepala Desa
b. melampirkan KK yang lama (Simduk/bukan Simduk)/KTP Simduk/dokumen atas bukti kependudukan/Peristiwa Penting
c. Mengisi Formulir :
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Melayani dengan sepenuh hati.
2024 © Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara.